Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Lama Aktif Kuliah
Ketentuan:
a. Telah melakukan registrasi.
b. Memenuhi jadwal bimbingan dan jadwal pengisian (key in) yang ditetapkan.
c. Lunas semua kewajiban keuangan yang telah ditetapkan, baik uang kuliah maupun Sumbangan Catur Dharma.
d. Jika mahasiswa kesulitan di dalam memilih matakuliah, dapat berkonsultasi dengan Dosen Penasehat Akademik yang ditunjuk.
e. Mengisikan secara langsung ke komputer mata kuliah yang diambil sesuai jatah SKS, dan meminta print out isian KRS kepada operator Fakultas/Jurusan/Prodi setelah selesai mengisi KRS.
f. Perubahan isian KRS, baik perubahan mata kuliah maupun kelas, hanya dapat dilakukan pada masa revisi KRS yang ditetapkan.
g. Pengisian dapat dilakukan melalui anjungan yang disediakan oleh fakultas atau melalui website
http://www.uii.ac.id/uii-ras/i. Mahasiswa yang mengambil KKN harus mencantumkan matakuliah KKN lengkap dengan bentuk KKN yang dipilih pada KRS.
1) Bagi mahasiswa mengambil KKN Reguler 1, tidak boleh mengambil mata kuliah pada semester reguler.
2) Bagi mahasiswa mengambil KKN Reguler 2, hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah dan tidak boleh mengambil mata kuliah studio/Praktikum/ Kerja Praktek.
3) Bagi mahasiswa mengambil KKN Ekstensi, KKN Mandiri atau KKN Kemitraan, diperbolehkan mengambil mata kuliah sesuai dengan jatah SKS termasuk SKS KKN.
4) Bagi mahasiswa mengambil KKN Reguler 1 atau KKN Reguler 2 pada Semester Genap, dan pelaksanaan KKN tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Semester Pendek, tidak diperkenankan menempuh Semester Pendek.
5) Bagi mahasiswa yang mengambil KKN (khususnya Reguler 2, Ekstensi, Kemitraan dan Mandiri) dan mengambil mata kuliah pada semester reguler tidak diperbolehkan izin tidak aktif karena alasan mengikuti KKN.
j. Bagi mahasiswa yang telah tutup teori tetap diwajibkan mencatumkan skripsi pada KRS setiap semester sampai dengan menjelang munaqasah.
k. Bagi mahasiswa yang sedang Skripsi hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah selain Skripsi.
l. Bagi mahasiswa yang tidak mengisi KRS dan tidak mengambil cuti, dianggap cuti tanpa izin dan dikenakan beban pembayaran 12 SKS.